Video Edukasi: Tentang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Catatan: Ganti "your-youtube-video-id-4" dengan ID video YouTube yang sebenarnya.
Materi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk pekerja. Ada dua jenis utama BPJS yang relevan bagi pekerja:
1. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko-risiko sosial ekonomi tertentu. Program yang termasuk di dalamnya adalah:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya meliputi biaya pengobatan, santunan kecacatan, hingga santunan kematian.
Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT): Jaminan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jaminan Pensiun (JP): Memberikan jaminan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk mengajukan klaim, peserta perlu menyiapkan dokumen yang relevan sesuai jenis jaminan yang diajukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga.
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL): Rumah sakit.
Penting bagi setiap pekerja untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS agar dapat memanfaatkan program jaminan sosial ini secara maksimal.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.